Frequently Ask Question (FAQ)

Apapun pertanyaan seputar Dana Pensiun, temukan jawabannya disini.

Adalah lembaga berbadan hukum yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi karyawan maupun pekerja mandiri.

DPLK Bumiputera di dirikan pada tanggal 2 April 2007 oleh AJB Bumiputera 1912 dan disahkan oleh  menteri keuangan republik Indonesia melalui keputusan No. KEP-93/KM.10/2007 tanggal 2 mei 2007

UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun

UU No. 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  

Peraturan Pemerintah No. 77 – 1992 Tentang Dana Pensiun

  • Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Program ini diperuntukan bagi individu maupun kelompok dimana peserta memiliki masing – masing rekening di DPLK Bumiputera dan iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.

Program Dana Kompensasi Pasca-kerja  (PDKP). Program ini merupakan manfaat lain diperuntukan khusus untuk karyawan (Kelompok/Lembaga/Perusahaan) yang berlandaskan undang-undang cipta kerja PP 35/2021

  • Siapa saja bisa menjadi peserta DPLK Bumiputera
  • Minimal usia 18 tahun
  • Mempunyai penghasilan
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Kepesertaan yang disediakan DPLK Bumiputera dengan melampirkan persyaratan Kepesertaan

Untuk peserta kelompok peserta dibawah perjanjian kerjasama antara pemberi kerja dengan DPLK Bumiputera

Setiap peserta baik peserta perorangan maupun peserta kelompok akan memperoleh E-Card PENSIANA sebagai tanda bukti kepesertaan DPLK Bumiputera.

  • Menyetor Iuran
  • Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan

Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan yang dibutuhkan DPLK Bumiputera serta bertanggung jawab atas keterangan yang diberikannya

Peserta Individu berhak:

  1. Menentukan Usia Pensiun Normal
  2. Menetapkan dan mengubah pilihan paket investasi
  3. Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Memperoleh informasi mengenai Dana Peserta yang dimiliki
  5. Mengalihkan kepesertaannya ke Dana Pensiun Lain
  6. Memperoleh manfaat pensiun
  7. Memperoleh bukti kepesertaan

 

 Peserta Kelompok memiliki hak yang sama dengan Peserta Individu kecuali untuk hal-hal yang ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Pemberi Kerja.

  • Peserta Individu adalah perorangan yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai Peraturan dan mendaftarkan diri mengikuti Program Pensiun atas inisiatif dan kemauannya sendiri.

Peserta Kelopmpok adalah Perorangan yang bekerja pada Pemberi Kerja yang menerima upah atau gaji atas pekerjaannya dan didaftarkan mengikuti Program Pensiun oleh Pemberi Kerja.

Mulainya kepesertaan ketika peserta sudah di daftarkan pada sistem dinamis DPLK Bumiputera dan berakhir ketika peserta sudah memasuki usia pensiun yang di pilih peserta sendiri (usia pilihan pensiun normal minimal 55 tahun)