Layanan/Service
Dapatkan Layanan terbaik kami
Manfaat Pensiun PENSIANA DPLK Bumiputera
- Manfaat Pensiun Normal, manfaat pensiun diberikan kepada peserta pada saat Peserta mencapai usia pensiun yang ditetapkan peserta pada awal masa kepesertaan, minimal usia Pensiun Normal 55 (lima puluh lima tahun)
- Manfaat Pensiun Dipercepat, manfaat pensiun diberikan kepada peserta yang minimal berusia 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
- Pensiun Disabilitas, manfaat pensiun disabilitas dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap / Peserta dinyatakan cacat oleh Dokter dan tidak dapat melanjutkan iurannya.
- Pensiun Meninggal Dunia, apabila peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal, manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.
Benefit yang didapat selama menjadi peserta PENSIANA
- Iuran dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran. Minimal Iuran Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
- Dalam masa kepesertaan dana peserta tidak akan dikenakan pajak. Iuran yang disetorkan maupun pengembangan yang diperoleh mendapat fasilitas pajak ditunda selama masa kepesertaan.
- Arahan investasi dapat ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang disediakan.
- Pengelolaan Investasi telah menggunakan konsep Nilai Aktiva Bersih (NAB) pengembangan dana dihitung secara harian
Tanda Bukti Kepesertaan PENSIANA
Setiap peserta baik peserta mandiri / perorangan maupun peserta kelompok / Perusahaan akan memperoleh E-Card PENSIANA sebagai tanda bukti kepesertaan Program Pensiun DPLK Bumiputera . E-Card tersebut dikirmkan melalui E-mail Peserta atau bisa didapatkan melalui Kantor DPLK Bumiputera.
Cara Melakukan Setoran Iuran PENSIANA
Setoran iuran PENSIANA dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu :
- Tunai di Teller Bank.
- Transfer Melalui ATM
- Transfer Melalui Mobile Banking
- Melalui layanan Auto Debet
Cara Melakukan Klaim Manfaat Pensiun
Untuk melakukan proses pencairan dana Peserta bisa menghubungi Customer Service DPLK Bumiputera :