Kepesertaan Kelompok / Perusahaan
Pendaftaran PENSIANA Peserta Kumpulan / Perusahaan
081908191912
KEPESERTAAN KUMPULAN/PERUSAHAAN
Peserta Kumpulan / Perusahaan adalah peserta yang diikut sertakan oleh pemberi kerja untuk memberikan kehidupan yang sejahtera dan bermakna kepada karyawannya pada saat memasuki usia pensiun atau sudah tidak bekerja lagi.
Program dana pensiun untuk Kumpulan / Perusahaan adalah :
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), program ini diperuntukan bagi pegawai dimana pegawai mempunyai masing – masing rekening dicatat secara individual. (allocated fund)
- Program Dana Kompensasi Pasca Kerja (PDKP), program merupakan manfaat lain dan diperuntukan khusus untuk karyawan (Kelompok/Lembaga/Perusahaan) yang berbasis UU tentang Ketenagakerjaan, dimana rekening atas nama Perusahaan (Pooled Fund)
Manfaat bagi Pemberi Kerja
- Mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25)
- Memberi nilai tambah pemberi kerja karena di investasikan dan sesuai regulasi
- Menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemberi kerja
- Membantu pemberi kerja mengelola arus kas (Skema pay as you go)
- Dapat mempertahankan karyawan berkualitas
- Membantu pemberi kerja fokus pada bisnis inti
- Ada jaminan penghasilan di hari tua
- Ada jaminan iuran pasti dari pemberi kerja
- Hasil investasi bebas pajak sampai manfaat dibayarkan
- Dana Pensiun terpisah dari kekayaan pemberi kerja
- Jaminan berkesinambungan di hari tua
1.Faktor Pengurang Pajak
Iuran yang berasal dari Pemberi Kerja diakui sebagai biaya, sehingga dapat dijadikan faktor pengurang pajak
2.Pajak Final Manfaat Pensiun
Manfaat Pensiun yang dibayarkan DPLK dikenakan PPH yang bersifat final, sehingga nilai manfaat yang diperoleh lebih besar.
3.Hasil Pengembangan Tidak Dikenakan Pajak
Hasil Pengembangan DPLK dikecualikan dari objek pajak (sesuai Pph 4) sehingga pengembangan lebih maksimal
4.Pajak Final 5%
Pajak yang dikenakan atas pembayaran manfaat (sesuai Pph 21)