Adalah lembaga berbadan hukum yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi karyawan maupun pekerja mandiri.
DPLK Bumiputera di dirikan pada tanggal 2 April 2007 oleh AJB Bumiputera 1912 dan disahkan oleh menteri keuangan republik Indonesia melalui keputusan No. KEP-93/KM.10/2007 tanggal 2 mei 2007
UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
UU No. 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan Pemerintah No. 77 – 1992 Tentang Dana Pensiun
Program Dana Kompensasi Pasca-kerja (PDKP). Program ini merupakan manfaat lain diperuntukan khusus untuk karyawan (Kelompok/Lembaga/Perusahaan) yang berlandaskan undang-undang cipta kerja PP 35/2021
Untuk peserta kelompok peserta dibawah perjanjian kerjasama antara pemberi kerja dengan DPLK Bumiputera
Setiap peserta baik peserta perorangan maupun peserta kelompok akan memperoleh E-Card PENSIANA sebagai tanda bukti kepesertaan DPLK Bumiputera.
Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan yang dibutuhkan DPLK Bumiputera serta bertanggung jawab atas keterangan yang diberikannya
Peserta Individu berhak:
Peserta Kelompok memiliki hak yang sama dengan Peserta Individu kecuali untuk hal-hal yang ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Pemberi Kerja.
Peserta Kelopmpok adalah Perorangan yang bekerja pada Pemberi Kerja yang menerima upah atau gaji atas pekerjaannya dan didaftarkan mengikuti Program Pensiun oleh Pemberi Kerja.
Mulainya kepesertaan ketika peserta sudah di daftarkan pada sistem dinamis DPLK Bumiputera dan berakhir ketika peserta sudah memasuki usia pensiun yang di pilih peserta sendiri (usia pilihan pensiun normal minimal 55 tahun)