Kepesertaan & Layanan Individu
Pendaftaran PENSIANA Peserta Individu
081908191912
Kepesertaan Individu
Peserta Individu adalah perorangan yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai Peraturan dan mendaftarkan diri mengikuti Program Pensiun atas inisiatif dan kemauannya sendiri.
Peserta Individu bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa atau siapapun yang telah mempunyai penghasilan.
PROGRAM PPIP INDIVIDU merupakan program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun peserta berdasarkan besaran iuran yang ditentukan diawal dan peserta mendapatkan manfaat pensiun didasarkan pada Iuran dan hasil pengembangan yang dikelola di DPLK Bumiputera.
Manfaat program pensiun iuran pasti untuk peserta individu
- 1. Hasil investasi tidak kena pajak
- 2. Pajak manfaat hanya 5 % untuk manfaat diatas 50 juta
- 3. Iuran disesuaikan dengan kemampuan peserta
- 4. Jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua
- 5. Asas lock sistim, tidak sewaktu-waktu ditarik
- 6. Manfaat pensiun sekaligus sampai 625 juta
KEPESERTAAN
IURAN PESERTA
USIA PENSIUN
Setiap orang baik Pegawai maupun Pekerja Mandiri dapat diterima menjadi Peserta apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai penghasilan.
- Telah berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
Prosedur kepesertaan dilakukan dengan :
- Melengkapi Formulir PENDAFTARAN
- Menyertakan Kartu Identitas Diri dan NPWP
- Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan DPLK Bumiputera.
- Membayar Iuran dan Pendaftaran
Dapatkan Semua Layanan kami untuk Hari Pensiun Anda
Peserta berhak
- Menentukan Usia Pensiun Normal.
- Memilih dan mengubah pilihan jenis investasi.
- Melakukan penarikan sejumlah dana tertentu.
- Meminta informasi mengenai dana yang dimiliki.
- Menunjuk dan mengganti pihak yang berhak atas dana Peserta apabila Peserta meninggal dunia.
- Mengalihkan kepesertaannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain.
- Memilih bentuk anuitas seumur hidup dan memilih perusahaan asuransi jiwa dalam rangka pembayaran Manfaat Pensiun.
- Memperoleh Manfaat Pensiun.
Peserta berkewajiban
- Membayar iuran.
- Membayar biaya yang ditetapkan oleh DPLK Bumiputera
- Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan yang dibutuhkan oleh DPLK Bumiputera.
- Mentaati segala ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan DPLK Bumiputera.
- Mendaftarkan Istri/Suami dan Anak atau Pihak Yang Ditunjuk dengan menggunakan formulir Pendaftaran Peserta dan melaporkan setiap perubahan status, susunan keluarga dan alamat Peserta dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Kepesertaan dengan dilampiri Kartu Keluarga.